Definisi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
Objek Pajak
- Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
- Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
- Dikecualikan dari Objek PKB adalah kepemilikan/penguasaan atas:
- Kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
Tarif Pajak
Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pribadi didasarkan pada prinsip progresif sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2023.