Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Namun, terdapat pengecualian untuk:
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Nilai ini dihitung berdasarkan berbagai faktor seperti volume air, jenis sumber air, lokasi, serta tujuan penggunaan air tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2023, tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).