| |

Pajak Air Permukaan (PAP)

Definisi

Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Subjek Pajak

Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Objek Pajak

Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Namun, terdapat pengecualian untuk:

  • Keperluan dasar rumah tangga.
  • Pengairan pertanian dan perikanan rakyat.
  • Keperluan peribadatan dan penanggulangan kebakaran.
  • Keperluan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Nilai ini dihitung berdasarkan berbagai faktor seperti volume air, jenis sumber air, lokasi, serta tujuan penggunaan air tersebut.

Tarif Pajak

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2023, tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).