| |

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Definisi

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. PBBKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Subjek Pajak

Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen atau pembeli bahan bakar kendaraan bermotor/alat berat.

Wajib Pajak

Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia bahan bakar (seperti SPBU) pada saat pembelian.

Objek Pajak

Objek Pajak PBBKB adalah penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari penyedia kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.

Tarif Pajak

  • Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
  • Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan lebih rendah sesuai kebijakan daerah yang berlaku.